Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyatakan bahwa pemerintah menyikapi serius putusan MK Nomor 3/PUU-XXIII/2025. Putusan ini menegaskan kembali amanat Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta.
Pratikno memandang bahwa putusan MK ini akan memperluas akses pendidikan dan menghapus hambatan ekonomi, khususnya bagi keluarga tidak mampu yang menyekolahkan anaknya di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri. "Putusan MK ini menegaskan kembali amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara," ujar Pratikno. Ia menambahkan, "Negara bertanggung jawab untuk memastikan akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif untuk seluruh rakyat Indonesia."
Untuk merumuskan implementasi putusan tersebut, Pratikno menyatakan bahwa koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan segera dilakukan. "Kita perlu strategi yang presisi dan terukur. Semangat afirmatif perlu dijabarkan dalam detail kebijakan yang implementatif," ujar Pratikno dalam keterangan resminya, Jumat (30/5/2025). "Kami akan segera menyelenggarakan koordinasi melibatkan kementerian/lembaga terkait, untuk memastikan keputusan tersebut dapat diimplementasikan dengan aturan dan kebijakan yang presisi di masyarakat," sambungnya.