Jakarta, Tampang.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan adanya pengecualian dan klasifikasi terhadap sekolah swasta premium dalam implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXIII/2025 yang memutuskan pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta harus gratis. Usulan ini muncul mengingat adanya sekolah swasta yang menawarkan layanan pendidikan dengan biaya lebih tinggi karena kualitas dan fasilitas premium.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menjelaskan bahwa ada sekolah swasta yang memang hadir untuk mengisi kekosongan di mana pemerintah belum sepenuhnya hadir. Namun, ada pula sekolah swasta yang secara sengaja menawarkan pelayanan premium atau khusus. "Ada sekolah-sekolah swasta yang betul-betul ada karena tidak bisa pemerintah hadir di sana, jadi mereka betul-betul mengisi kekosongan. Tapi ada juga sekolah swasta yang memberikan pelayanan premium atau pelayanan khusus," ujar Hetifah.
Menurut Hetifah, sekolah swasta premium tersebut menarik biaya yang lebih mahal dari orang tua siswa karena kualitas dan fasilitas yang ditawarkan. Banyak orang tua yang memang sengaja menyekolahkan anaknya di sekolah swasta premium untuk mendapatkan kualitas pendidikan yang lebih baik. Oleh karena itu, tidak mungkin jika sekolah-sekolah swasta tersebut juga digratiskan pemerintah. "Jadi kan itu tidak mungkin (digratiskan)," tegas Hetifah.