Di Indonesia, pengibaran bendera setengah tiang juga diatur dalam undang-undang dan protokol kenegaraan. Hal ini dilakukan pada momen-momen duka nasional, seperti peringatan Hari Berkabung Nasional untuk mengenang tragedi, atau ketika tokoh penting negara, seperti presiden atau mantan presiden, berpulang.
Makna dalam Konteks Modern
Dalam konteks modern, tradisi mengibarkan bendera setengah tiang tidak lagi hanya soal protokol. Ia juga menjadi ekspresi kolektif dari duka dan solidaritas. Saat bendera sebuah negara dikibarkan setengah tiang, itu adalah cara visual bagi seluruh warga negara untuk berbagi rasa duka yang sama, meskipun mereka berada di lokasi yang berbeda. Ini menjadi simbol bahwa sebuah tragedi atau kehilangan tidak hanya menimpa satu individu atau kelompok, melainkan seluruh bangsa.
Sebagai contoh, setelah tragedi serangan teroris atau bencana alam yang merenggut banyak korban jiwa, mengibarkan bendera setengah tiang menjadi cara pemerintah dan rakyat untuk menunjukkan bahwa mereka bersatu dalam kesedihan dan menghormati para korban. Ini menjadi pengingat publik akan kerapuhan hidup dan pentingnya persatuan.