Tampang.com | Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) berencana untuk mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan otobus (PO) Antar Lintas Sumatera (ALS) yang terlibat dalam kecelakaan maut di Jalan Lintas Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat, pada Selasa, 6 Mei 2025. Kecelakaan tersebut menarik perhatian karena bus ALS yang terlibat ternyata tidak memiliki izin operasional yang sah.
Pelanggaran Izin Operasional yang Membahayakan Keselamatan Penumpang
Plt Dirjen Perhubungan Darat, Ahmad Yani, dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa kecelakaan yang melibatkan bus ALS sangat menjadi perhatian serius bagi pihak kementerian. “Kami akan memanggil pemilik perusahaan otobus tersebut dan akan bertindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar Ahmad Yani.
Bus ALS yang mengalami kecelakaan tersebut diketahui masih memiliki masa uji berkala hingga 14 Mei 2025, namun izin operasionalnya ternyata sudah tidak berlaku. Hal ini tentunya menjadi pelanggaran berat, terutama karena kecelakaan yang terjadi mengakibatkan 12 orang meninggal dunia dan 23 orang lainnya luka-luka. Penyebab kecelakaan diduga karena rem blong pada kendaraan tersebut.