Koordinasi dan Tindakan Lanjutan
Kementerian Perhubungan tidak hanya berkoordinasi dengan pihak kepolisian, tetapi juga dengan Dinas Perhubungan terkait dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mendalami lebih jauh penyebab kecelakaan tersebut. Ahmad Yani menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran yang membahayakan keselamatan penumpang.
“Kami akan memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan otobus yang melanggar, khususnya yang terbukti mengabaikan keselamatan penumpang,” tegasnya.
Sanksi yang Mengancam PO ALS
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), perusahaan otobus yang terbukti melanggar peraturan dapat dikenakan sanksi pencabutan izin operasional. Selain itu, jika kecelakaan terjadi dengan kendaraan yang tidak laik jalan, perusahaan otobus juga wajib memberikan ganti rugi kepada korban melalui asuransi kecelakaan.
Kecelakaan yang terjadi menunjukkan pentingnya peran serta perusahaan angkutan umum dalam memastikan bahwa kendaraan mereka selalu dalam kondisi layak jalan dan memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan.