Menpora Dito mendapat laporan terkait dugaan penyelewengan penyelenggaraan PON Aceh-Sumut 2024 terkait venue, penyediaan konsumsi, hingga berbagai variabel lainnya.
Langkah-langkah yang dilakukan Menpora Dito juga sesuai dengan koridor yang tertuang pada Keppres Nomor 24 tahun 2024. Di mana, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Bareskrim dan Kejagung untuk mengusut tuntas laporan yang telah diterima.
Struktur Satgas Pada Pelaksana Bidang Pendampingan Tata Kelola:
Ketua: Wakil Jaksa Agung.
Anggota:
- Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Kejaksaan Republik Indonesia
- Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Republik Indonesia;
- Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menpora Dito melakukan kerja sama yang erat dengan Kejaksaan Agung dan Bareskrim dalam melakukan pendampingan pengawalan penyelenggaraan PON 2024 dan Peparnas 2024. Peran Kejagung dan Bareskrim sangat crucial dalam mengusut segala dugaan penyelewengan penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumut 2024. Kejaksaan Agung memiliki peran penting dalam memberikan pendampingan hukum serta melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan, sedangkan Bareskrim memiliki peran dalam pengawasan terhadap akuntabilitas penggunaan dana penyelenggaraan.