Meski membela Budi Arie, Zulkarnaen mengakui kesalahannya sendiri sebagai pihak yang menerima uang dari hasil perlindungan terhadap situs judi agar tidak diblokir oleh Komdigi. Zulkarnaen, bersama tiga terdakwa lain yaitu Adhi Kismanto, pegawai Kemenkominfo; Alwin Jabarti Kiemas, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama; dan Muhrijan alias Agus yang mengaku sebagai utusan direktur Kemenkominfo, terlibat dalam kasus ini.
Dalam dakwaan, Zulkarnaen yang merupakan mantan Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), disebut sebagai orang terdekat dan penghubung Menteri Kominfo periode Juli 2023 hingga Oktober 2024, Budi Arie Setiadi. Keempat terdakwa dikenakan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi dan perlindungan perjudian online berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.