Tampang

Zulkarnaen Apriliantony Akui Terima Uang Koordinasi Lindungi Situs Judi Online

22 Mei 2025 09:48 wib. 193
0 0
Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony saat hadir di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
Sumber foto: Kompas.com

Keempat terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka diduga bersekongkol bersama sejumlah pegawai Kementerian Kominfo lainnya yang juga telah menjadi tersangka.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Game yang disukai Remaja
0 Suka, 0 Komentar, 13 Apr 2024
10 Jul 2025
0 Suka, 0 Komentar
10 Jul 2025
0 Suka, 0 Komentar
11 Jul 2025
0 Suka, 0 Komentar
10 Jul 2025
0 Suka, 0 Komentar
11 Jul 2025
0 Suka, 0 Komentar
11 Jul 2025
0 Suka, 0 Komentar

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?