Tampang
Banner Ads

Zulkarnaen Apriliantony Akui Terima Uang Koordinasi Lindungi Situs Judi Online

22 Mei 2025 09:48 wib. 1.052
0 0
Terdakwa Zulkarnaen Apriliantony saat hadir di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)
Sumber foto: Kompas.com

Keempat terdakwa didakwa berdasarkan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka diduga bersekongkol bersama sejumlah pegawai Kementerian Kominfo lainnya yang juga telah menjadi tersangka.

Banner Ads
<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

Banner Ads

BACA BERITA LAINNYA

https://www.google.co.id/search?q=membandingkan+diri+dengan+orang+lain&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwiOhtax9pfYAhXIvo8KHenAC14Q_AUICigB&biw=1262&bih=781&dpr=0.75#img
0 Suka, 0 Komentar, 20 Des 2017

POLLING

Siapakah Presiden Pilihan Gen Z
Banner Ads
Banner Ads