Menurut Zulkarnaen, keterlibatan dirinya bermula dari hubungan dengan Adhi Kismanto, yang dianggap memiliki utang budi karena diajukan Zulkarnaen ke Kementerian Komdigi. Namun, ia menegaskan bahwa ia tidak memiliki kewenangan untuk mengatur penempatan atau kebijakan di kementerian tersebut. “Saya enggak punya otoritas untuk mengatur-atur Komdigi, enggak ada,” jelasnya.
Dalam kasus ini, selain Zulkarnaen dan Adhi, terdapat pula terdakwa lain yaitu Alwin Jabarti Kiemas, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama, dan Muhrijan alias Agus yang mengaku sebagai utusan direktur Kemenkominfo. Zulkarnaen juga dikenal sebagai orang dekat atau penghubung Menteri Kominfo periode Juli 2023 hingga Oktober 2024, Budi Arie Setiadi.