"Bagi mereka yang tidak memerlukan itu bahwa dana mereka itu aman dan nanti akan dikembalikan dengan imbal hasilnya, kalau itu semua aman, saya kira menjadi tidak ada masalah," tambahnya.
Sebelumnya, kebijakan Tapera menjadi pembahasan hangat di tengah masyarakat lantaran pemerintah berencana memotong gaji pekerja sebesar 3 persen untuk simpanan Tapera paling lambat pada 2027. Potongan gaji ini menyasar semua pekerja mulai dari PNS, TNI, Polri, karyawan swasta, pekerja mandiri hingga freelancer.
Simpanan ini bersifat wajib yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
Wakil Presiden juga menyoroti bahwa program Tapera belum disosialisasikan secara efektif kepada masyarakat, sehingga banyak yang kurang memahami konsep dan manfaatnya. Pendidikan masyarakat tentang program ini sangat penting agar mereka dapat memanfaatkannya sesuai dengan tujuan yang sebenarnya.
Berdasarkan laporan Bank Indonesia, pada tahun 2023, tercatat bahwa jumlah dana yang terkumpul di Tapera mencapai angka yang signifikan. Namun, hanya sebagian kecil dari dana tersebut yang digunakan untuk pembiayaan rumah. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada kekurangan dalam pemahaman masyarakat terkait program penabungan ini.