Tampang.com | Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi memberlakukan kewajiban sertifikasi halal mulai Oktober 2024 untuk semua produk makanan dan minuman, termasuk yang diproduksi oleh pelaku UMKM. Aturan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Tapi, bagaimana dampaknya di lapangan?
Kebijakan yang Menciptakan Standar Baru
Kewajiban sertifikasi halal ini diklaim sebagai langkah perlindungan konsumen Muslim dan bagian dari penguatan ekonomi syariah nasional. Pemerintah juga menargetkan Indonesia menjadi pusat industri halal global.
“Konsumen Indonesia mayoritas Muslim. Sertifikasi halal bukan hanya soal agama, tapi juga jaminan kebersihan dan kualitas produk,” kata Nur Wahid, staf ahli BPJPH.
UMKM Jadi Pihak Paling Terdampak
Meski bertujuan mulia, penerapan wajib sertifikasi halal memunculkan kekhawatiran dari pelaku usaha kecil. Proses sertifikasi dinilai rumit dan menyulitkan, terutama untuk pelaku UMKM di daerah yang minim akses informasi dan bantuan.