Tampang.com | Polemik mengenai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kembali mencuat setelah Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan agar SKCK dihapus. Usulan ini didasarkan pada kajian yang menunjukkan bahwa SKCK berpotensi menghambat mantan narapidana dalam mendapatkan pekerjaan dan menjalani kehidupan yang lebih baik setelah bebas.
Usulan Penghapusan SKCK oleh Kementerian HAM
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, mengungkapkan bahwa Menteri HAM Natalius Pigai telah mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mempertimbangkan penghapusan SKCK.
Menurut Nicholay, usulan ini muncul setelah Kementerian HAM melakukan kunjungan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) di berbagai daerah. Dari hasil pertemuan dengan narapidana dan mantan narapidana, diketahui bahwa banyak dari mereka mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan karena persyaratan SKCK yang mencantumkan riwayat kriminal mereka.
"Beberapa narapidana ini mengeluhkan bahwa SKCK menjadi penghalang untuk mendapatkan pekerjaan, sehingga mereka merasa dihukum seumur hidup oleh stigma sebagai mantan narapidana," ujar Nicholay pada Jumat (21/3/2025).
Ia menegaskan bahwa hak asasi manusia, termasuk hak untuk bekerja dan hidup layak, harus dijamin oleh negara. Dengan demikian, kebijakan yang menghambat reintegrasi sosial mantan narapidana perlu dikaji ulang.
Dampak SKCK terhadap Mantan Narapidana
Dalam sistem rekrutmen kerja, SKCK sering menjadi syarat utama yang diminta perusahaan. Sayangnya, catatan kriminal yang tertera dalam dokumen tersebut membuat banyak perusahaan enggan menerima mantan narapidana sebagai karyawan.