Akibatnya, banyak mantan narapidana kesulitan mendapatkan pekerjaan, yang kemudian membuat mereka rentan kembali melakukan tindak kriminal karena keterbatasan ekonomi. Situasi ini memperparah tingkat residivisme di Indonesia, di mana para mantan napi kembali ke dunia kejahatan karena kurangnya kesempatan hidup yang lebih baik.
Tanggapan Polri: SKCK Dibutuhkan oleh Masyarakat
Menanggapi usulan Kementerian HAM, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa SKCK masih dibutuhkan oleh masyarakat, terutama dalam proses seleksi kerja.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa SKCK merupakan bagian dari pelayanan kepolisian yang memiliki dasar hukum yang jelas.
"SKCK adalah salah satu bentuk layanan kepada masyarakat dan memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian," ujar Truno pada Senin (24/3/2025).
Ia juga menjelaskan bahwa Polri tetap terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak dan akan melakukan evaluasi terhadap layanan SKCK agar lebih efektif tanpa menghambat hak-hak masyarakat.
Mencari Solusi: Perbaikan atau Penghapusan?
Perdebatan tentang SKCK menyoroti dilema antara kepentingan keamanan dan perlindungan hak asasi manusia. Di satu sisi, SKCK dianggap penting untuk memastikan bahwa individu yang memiliki riwayat kriminal tertentu dapat diawasi dalam proses perekrutan kerja, terutama untuk pekerjaan yang berhubungan dengan kepercayaan publik.
Namun, di sisi lain, mekanisme ini justru memperpanjang stigma terhadap mantan narapidana yang sudah menjalani hukuman mereka. Tanpa adanya peluang untuk bekerja, upaya rehabilitasi sosial bagi mantan napi menjadi lebih sulit.