Tampang

UU Tapera Digugat ke Mahkamah Konstitusi

23 Jun 2024 09:03 wib. 324
0 0
UU Tapera Digugat ke Mahkamah Konstitusi
Sumber foto: google

Selain itu, para penggugat juga mengemukakan kekhawatiran terhadap keamanan dana Tapera yang berpotensi disalahgunakan. Mereka berkeyakinan bahwa kehadiran Tapera tidak mencerminkan negara welfare state yang bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat.

Pada Pasal 7 UU Tapera, diatur bahwa pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN, TNI-Polri, dan BUMN, tetapi juga karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah. Selain itu, aturan tersebut juga menetapkan iuran Tapera sebesar 3 persen yang dibayarkan secara gotong royong, yakni 2,5 persen oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.

Ketentuan ini mendapatkan penolakan dari sejumlah karyawan swasta di Indonesia. Mereka merasa bahwa potongan gaji per bulan sudah cukup banyak, terutama dengan adanya potongan untuk iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan, dan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

ammar zoni
0 Suka, 0 Komentar, 10 Jul 2017

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.