Tampang

Banding Diajukan oleh Kopda Basyarsah atas Vonis Hukuman Mati

13 Agu 2025 09:31 wib. 18
0 0
Banding Diajukan oleh Kopda Basyarsah atas Vonis Hukuman Mati

Kopda Basyarsah, seorang prajurit militer, telah memutuskan untuk mengajukan banding setelah menerima vonis hukuman mati dari majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang. Vonis tersebut terkait dengan tindakan penembakan terhadap tiga anggota kepolisian yang terjadi di lokasi judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Dalam putusannya, majelis hakim tidak hanya menjatuhkan hukuman mati, tetapi juga memutuskan untuk memecat Kopda Basyarsah dari dinas militer.

Saat ini, status putusan tersebut masih dalam proses hukum, dan banding tertanggal Selasa, 19 Agustus 2025, di mana banding tersebut akan diputuskan apakah diterima atau ditolak. Jika banding diterima, akankah perkara ini dikembalikan ke Pengadilan Tinggi Militer I Medan untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Perwakilan hukum Kopda Basyarsah, Kolonel CHK Amir Welong, menyatakan bahwa mereka akan menggunakan hak terdakwa untuk mengajukan banding terhadap keputusan yang dianggapnya terlalu berat. Ia menekankan bahwa, meskipun majelis hakim memiliki pandangannya terkait perencanaan yang tidak terdeteksi sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, ia merasa bahwa pasal-pasal lain yang digunakan dalam dakwaan, seperti Pasal 338 KUHP ayat 1 serta Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal dinilai terlalu mendiskriminasi kliennya.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?