Dalam konteks revisi Undang-Undang Hak Cipta, Danang mendorong agar pemerintah juga meninjau ulang bentuk kelembagaan LMKN. Ia menyarankan agar LMKN dilebur menjadi satu cabang kewenangan pemerintah, bukan sekadar wadah yang dikelola oleh aktivis swasta. Dengan demikian, mekanisme pemungutan royalti bisa lebih terpusat, transparan, serta mengurangi risiko munculnya pungutan ilegal yang selama ini meresahkan.
Sebagai Dewan Pakar Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Danang juga menegaskan pentingnya pengaturan yang lebih sederhana dan terpusat. Ia menilai bahwa apabila pemungutan dana dilakukan oleh banyak pihak dengan status kelembagaan yang kabur, maka peluang terjadinya pungutan liar akan semakin besar. Karena itu, kejelasan bentuk kelembagaan LMKN di dalam undang-undang menjadi syarat mutlak untuk menghadirkan sistem royalti yang adil, transparan, dan tidak memberatkan ekosistem musik maupun sektor usaha yang menjadi bagian dari rantai nilai tersebut.