Universitas Indonesia (UI) telah mengambil keputusan untuk menunda pemberian gelar Doktor kepada Bahlil Lahadalia. Keputusan ini diambil setelah adanya rapat koordinasi antara empat organ UI.
Menurut keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) UI, Kiai Yahya Cholil Staquf pada Rabu, 13 November 2024, kelulusan Bahlil dalam Program Doktor (S3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, dan akan mengikuti keputusan sidang etik.
Keputusan ini merupakan bukti tanggung jawab dan komitmen UI untuk meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan pada prinsip keadilan. Lebih lanjut, UI juga meminta maaf kepada masyarakat dan mengakui kekurangan yang terjadi. Universitas Indonesia mengakui bahwa permasalahan ini, termasuk kekurangan dari UI itu sendiri, dan sedang mengambil langkah-langkah untuk mengatasinya baik dari segi akademik maupun etika.