Tampang.com | Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga nama penting sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit bermasalah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Mereka adalah eks Direktur Utama Bank DKI Jakarta, Zainuddin Mapa; eks pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jawa Barat Banten (BJB), Dicky Syahbandinata; serta Komisaris Utama sekaligus eks Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyampaikan penetapan tersangka ini berdasarkan bukti cukup yang ditemukan dalam penyidikan, Rabu (21/5/2025). "Zainuddin dan Dicky diduga memberikan kredit kepada Sritex secara melawan hukum karena tanpa analisa memadai dan melanggar prosedur serta syarat yang ditetapkan," jelas Qohar.