Tampang

Eks Dirut Bank DKI dan Pejabat Bank BJB Ditetapkan Tersangka Kasus Kredit Bermasalah Sritex

22 Mei 2025 09:49 wib. 117
0 0
Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (21/5/2025)()
Sumber foto: Google

Tampang.com | Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga nama penting sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit bermasalah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Mereka adalah eks Direktur Utama Bank DKI Jakarta, Zainuddin Mapa; eks pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial Bank Jawa Barat Banten (BJB), Dicky Syahbandinata; serta Komisaris Utama sekaligus eks Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menyampaikan penetapan tersangka ini berdasarkan bukti cukup yang ditemukan dalam penyidikan, Rabu (21/5/2025). "Zainuddin dan Dicky diduga memberikan kredit kepada Sritex secara melawan hukum karena tanpa analisa memadai dan melanggar prosedur serta syarat yang ditetapkan," jelas Qohar.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Tidur Siang Dalam Islam dan Medis
0 Suka, 0 Komentar, 3 Nov 2017

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?