Dengan mengambil langkah-langkah tersebut, kelulusan BL mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG ditangguhkan, mengikuti Peraturan Rektor Nomor 26 Tahun 2022, dan selanjutnya akan mengikuti keputusan sidang etik. Keputusan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen UI untuk terus meningkatkan tata kelola akademik yang lebih baik, transparan, dan berlandaskan pada prinsip keadilan.
UI terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan untuk menjadi institusi pendidikan yang terpercaya berlandaskan 9 Nilai Universitas Indonesia. Komitmen UI untuk menjaga kualitas dan integritas akademik merupakan langkah penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan tinggi tersebut.