Tampang

Twitter Izinkan Konten Porno, Kominfo Ancam Blokir

4 Jun 2024 21:38 wib. 289
0 0
Twitter Izinkan Konten Porno, Kominfo Ancam Blokir
Sumber foto: google

Dengan tegas, Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa semua kebijakan Twitter yang bertentangan dengan aturan tersebut atau peraturan lain yang berlaku akan mendapatkan sanksi, termasuk pemblokiran akses ke platform tersebut dan/atau denda.

Mengenai potensi pemblokiran Twitter di Indonesia, beliau menyatakan, "Ok," sebagai jawaban atas pertanyaan mengenai kemungkinan dilakukannya pemblokiran terhadap platform Twitter.

Pendapat yang sama juga diungkapkan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong, yang menyebut bahwa pornografi dilarang oleh berbagai perundangan di Indonesia, termasuk UU Antipornografi, KUHP, dan UU ITE. "Bila Twitter melanggar aturan terkait pornografi, sesuai dengan PP 71/2019, Kominfo dapat mengambil tindakan yang dimulai dari teguran, penghapusan konten hingga penutupan akses," katanya.

Kominfo juga memastikan bahwa mereka sudah memiliki mekanisme untuk mencegah penyebaran konten pornografi di ranah digital, misalnya melalui penerapan filter kata-kata kunci terkait pornografi.

Sementara itu, jika Twitter tidak mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia, Kominfo memiliki kewenangan untuk melarang akses dan bahkan menjatuhkan sanksi denda atas pelanggaran yang dilakukan. Keselamatan dan moralitas masyarakat Indonesia harus diutamakan dalam penerapan kebijakan terkait konten berbahaya dalam ranah digital.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.