Hal ini mengundang keprihatinan dari Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti. Beliau berpendapat bahwa atasan Brigadir Ridhal Ali Tomi seharusnya diperiksa karena tidak mengetahui pekerjaan sampingan yang telah dilakukan oleh bawahannya di Jakarta. Kompolnas mempertanyakan alasan seorang anggota Polantas Polresta Manado bisa memiliki pekerjaan sampingan tanpa izin atasan. Kejanggalan ini semakin memperkuat asumsi bahwa atasan seharusnya terikat dengan aturan pengawasan terhadap bawahannya.
Pada perkembangannya, Propam, yaitu bagian internal kepolisian yang menangani pengawasan dan disiplin anggota polisi, memeriksa Kapolresta Manado Kombes Polisi Julianto Sirait dan Kasat Lantas Polresta Manado Kompol Yulfa Irawati. Dugaan terkait penerimaan setoran dari bos tambang terkait penugasan menjadi ajudan juga turut diselidiki. Namun, Kapolresta Manado membantah bahwa ia pernah menerima setoran dari bos tambang.