Sejumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan baru-baru ini menerima notifikasi bahwa mereka telah dinyatakan lolos dalam verifikasi program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025. Notifikasi ini dapat diakses melalui situs resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Pesan yang diterima berbunyi, "Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."
Dengan demikian, penting untuk diketahui bahwa BSU merupakan program pemerintah yang ditujukan kepada para pekerja atau buruh dengan gaji yang tidak melebihi Rp 3,5 juta per bulan. Syarat untuk menjadi penerima BSU ini mencakup beberapa hal, di antaranya harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, tidak sedang mendapatkan bantuan sosial lainnya, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), serta memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Bila telah lolos verifikasi, pekerja berhak menerima bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan selama periode Juni dan Juli 2025. Yang menarik, pencairan dana BSU akan dilakukan secara bersamaan untuk dua bulan, sehingga setiap penerima akan menerima total dana sebesar Rp 600.000.
Setelah mendapatkan notifikasi lolos verifikasi BSU 2025, apa saja langkah yang perlu diambil agar dana tersebut dapat segera dicairkan? Berikut beberapa langkah penting yang harus diikuti oleh pekerja: