Tidak hanya kesiapan teknis, pihak Tokopedia dan Tiktok Shop juga menyadari perlunya edukasi bagi para pedagang di platform e-commerce. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan dan integritas dalam ekosistem digital. “Kami mendorong upaya edukasi dan sosialisasi yang komprehensif agar seluruh pihak dapat memahami dengan jelas mengenai persyaratan yang berlaku,” tambah mereka.
Dalam konteks pertumbuhan UMKM, edukasi dan sosialisasi ini diharapkan bisa berdampak positif terhadap perkembangan ekonomi digital di Indonesia. Dukungan pemerintah dalam menciptakan regulasi yang adil bagi semua pelaku usaha, baik yang beroperasi secara daring maupun luring, sangatlah krusial.
Direktur P2Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rosmauli, menambahkan bahwa kebijakan pengenaan pajak ini bertujuan untuk menciptakan perlakuan yang setara bagi pelaku UMKM. Ia menyebutkan, “Saat ini, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak masih dalam proses pembahasan.” Namun, Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani belum memberikan kepastian kapan regulasi tersebut akan mulai diterapkan.