Tampang

TNI-Polri Siap Tindak Tegas Ormas Nakal yang Pungli Berkedok THR

25 Mar 2025 14:57 wib. 59
0 0
Ilustrasi THR. Siapa saja orang yang bisa diberi THR dan berapa nominal uang yang diberikan? Ini penjelasan pakar perencana keuangan.(SHUTTERSTOCK/FR_IMAGE)
Sumber foto: Kompas.com

Tampang.com | Fenomena organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) secara paksa kembali mencuat menjelang Lebaran 2025. Praktik ini dinilai meresahkan dunia usaha serta mengganggu iklim investasi di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto pun telah menginstruksikan TNI dan Polri untuk bertindak tegas terhadap aksi premanisme berkedok ormas tersebut.

Arahan Tegas Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa segala bentuk pemerasan atau pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh ormas terhadap pengusaha harus segera ditindak. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan setelah pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (19/3/2025).

"Presiden memerintahkan TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk menindak tegas hal-hal seperti ini," kata Luhut.

Menurutnya, praktik pungli berkedok THR tidak hanya meresahkan pengusaha, tetapi juga menghambat investasi yang sedang digalakkan pemerintah.

Komitmen Polri Menindak Premanisme Ormas

Polri menegaskan akan menindak tegas ormas yang meminta THR secara paksa kepada pengusaha. Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa Polri tidak akan membiarkan tindakan premanisme yang mengatasnamakan ormas.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Trend Printed Scarf
0 Suka, 0 Komentar, 6 Feb 2018

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?