Tampang.com | Fenomena organisasi masyarakat (ormas) yang meminta tunjangan hari raya (THR) secara paksa kembali mencuat menjelang Lebaran 2025. Praktik ini dinilai meresahkan dunia usaha serta mengganggu iklim investasi di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto pun telah menginstruksikan TNI dan Polri untuk bertindak tegas terhadap aksi premanisme berkedok ormas tersebut.
Arahan Tegas Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa segala bentuk pemerasan atau pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh ormas terhadap pengusaha harus segera ditindak. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan setelah pertemuan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu (19/3/2025).
"Presiden memerintahkan TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk menindak tegas hal-hal seperti ini," kata Luhut.
Menurutnya, praktik pungli berkedok THR tidak hanya meresahkan pengusaha, tetapi juga menghambat investasi yang sedang digalakkan pemerintah.
Komitmen Polri Menindak Premanisme Ormas
Polri menegaskan akan menindak tegas ormas yang meminta THR secara paksa kepada pengusaha. Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa Polri tidak akan membiarkan tindakan premanisme yang mengatasnamakan ormas.