Keberhasilan tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Bali dalam menangkap LD, tersangka kasus gagal bayar Bank Jambi di Bali, mencerminkan komitmen mereka dalam memberantas kasus korupsi di Indonesia. LD yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akhirnya berhasil ditangkap setelah tidak kooperatif untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi. Penahanan LD di Lapas Jambi selama 20 hari ke depan diharapkan dapat membuka peluang bagi pihak berwajib untuk mendalami kasus tersebut.
Keseluruhan proses hukum terkait dengan kasus gagal bayar Bank Jambi di Bali yang melibatkan LD, sebagai tersangka, menjadi perhatian publik. Sanksi hukum yang akan diterapkan atas perbuatan korupsi tersebut akan menjadi pembelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam berbisnis serta tindakan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi.