Pada tahun 2022, Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan terkait izin lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk Investasi Kebun Nusantara (IKN) 190. Kebijakan ini mendapat respons yang beragam dari berbagai pihak, mencerminkan kompleksitas dalam pengelolaan sumber daya alam dan pembangunan ekonomi di Indonesia.
Latar Belakang Kebijakan
Izin lahan HGU IKN 190 diberikan sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan investasi di sektor kebun dan perkebunan di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat membawa manfaat ekonomi melalui peningkatan produksi pertanian dan perkebunan yang berkelanjutan. Namun demikian, pengelolaan lahan yang berkelanjutan juga menjadi sorotan utama dalam kebijakan ini.