Adapun tarif baru yang berlaku setelah tanggal 22 September 2024 adalah sebagai berikut:
- Kendaraan golongan I yang mencakup mobil pribadi, truk kecil, dan bus akan dikenakan tarif sebesar Rp11.000
- Kendaraan golongan II yang meliputi truk dengan 2 gandar akan dikenakan tarif Rp16.500
- Kendaraan golongan III yang mencakup truk dengan 3 gandar juga akan dikenakan tarif sebesar Rp16.500
- Kendaraan golongan IV yang mencakup truk dengan 4 gandar akan dikenakan tarif Rp19.000
- Kendaraan golongan V yang mencakup truk dengan 5 gandar juga akan dikenakan tarif Rp19.000.
Kenaikan tarif tol dalam kota ini tentu saja menjadi perhatian bagi para pengguna jalan, terutama para pengusaha logistik dan pemilik perusahaan transportasi. Kebijakan ini dapat mempengaruhi biaya operasional mereka, yang kemungkinan akan berdampak pada harga jual produk atau jasa mereka kepada konsumen. Selain itu, bagi masyarakat umum yang menggunakan jalan tol dalam kota dalam kegiatan sehari-hari, kenaikan tarif ini juga akan berimplikasi pada pengeluaran mereka untuk transportasi.
Dalam menghadapi kenaikan tarif tol, perlu adanya penyesuaian anggaran bagi pengguna jalan. Hal ini dapat berdampak pada keputusan mereka dalam memilih rute transportasi, penggunaan jalan tol, atau bahkan mempengaruhi keputusan pembelian kendaraan pribadi. Selain itu, perusahaan logistik dan transportasi juga perlu melakukan evaluasi terhadap biaya operasional mereka, termasuk dalam menghitung tarif yang harus dikenakan kepada pelanggan mereka.