Tampang

Tarif Tol Dalam Kota Resmi Naik, Pengguna Tol Harus Sediakan Budget Lebih Mulai 22 September

18 Sep 2024 19:47 wib. 316
0 0
Tarif Tol Dalam Kota Resmi Naik, Pengguna Tol Harus Sediakan Budget Lebih Mulai 22 September
Sumber foto: iStock

Pengguna tol dalam kota dihimbau untuk mempersiapkan budget lebih karena PT Jasamarga Metropolitan Tollroad selaku pengelola jalan tol dalam kota dan Sedyatmo telah mengumumkan kenaikan tarif yang akan berlaku mulai tanggal 22 September 2024. Kebijakan ini telah sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024. Adapun ruas tol dalam kota yang terkena dampak penyesuaian tarif ini antara lain Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Pluit.

Menurut unggahan di akun Instagram @jasamargametropolitan yang dikutip pada Rabu (18/9/2024), penyesuaian tarif ini telah dijadwalkan akan berlaku mulai pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif tol ini dirancang sebagai bagian dari penyesuaian tarif reguler yang diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dalam regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol harus dilakukan setiap dua tahun sekali, dipengaruhi oleh laju inflasi.

Jalan Tol Dalam Kota memiliki panjang sekitar 45 kilometer dan terbagi menjadi tiga ruas, yaitu Ruas Cawang-Tomang-Pluit, Ruas Jalan Tol Pelabuhan yang dimulai dari Pluit hingga Tanjung Priok, serta Ruas Tol Ir. Wiyoto Wiyono yang dimulai dari Cawang hingga Tanjung Priok.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?