Setelah kelahiran si kecil, penting bagi para orang tua untuk segera mengurus akta kelahiran anak mereka. Pengurusan dokumen ini sangat krusial, dan sebaiknya dilakukan dalam waktu tidak lebih dari 60 hari setelah anak lahir. Melalui artikel ini, mari kita bahas langkah-langkah serta syarat yang diperlukan untuk membuat akta kelahiran secara online menggunakan aplikasi Dukcapil.
Menyiapkan dokumen akta kelahiran tidak hanya penting untuk memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga berfungsi sebagai bukti resmi kelahiran anak. Menurut informasi dari Jakarta.go.id, akta kelahiran adalah dokumen resmi yang mencatat informasi kelahiran seorang anak, dan menjadi bagian dari catatan resmi negara. Keberadaan akta ini sangat penting, karena akan membantu anak dalam mendapatkan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan, seperti hak pendidikan, hak kesehatan, dan hak untuk memilih.
Pembuatan akta kelahiran diatur berdasarkan UU No 24 tahun 2013 mengenai perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Di Jakarta, pengurusan akta kelahiran menjadi tanggung jawab Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta. Akta kelahiran bisa dibuat di kantor kelurahan di setiap domisili. Proses pembuatan akta kelahiran juga tidak memerlukan biaya alias gratis, dan durasinya berkisar antara 15 menit hingga satu hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen yang diajukan.