Pemerintah berencana akan menaikkan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi dan golongan pemerintah di tahun 2025. Hal tersebut tertera dalam Kerangka Ekonomi makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) APBN Tahun 2025. Kenaikan tarif listrik tersebut bertujuan untuk kebijakan transformasi subsidi dan kompensasi energi untuk APBN yang lebih berkeadilan.
Sejak beberapa tahun terakhir, kebijakan pemerintah terkait tarif listrik telah menjadi perhatian utama, terutama terkait dengan pelanggan non-subsidi dengan daya di atas 3.500 VA. Hal ini merupakan langkah yang diambil untuk mengamankan pasokan listrik dan menyesuaikan tarif dengan kondisi ekonomi saat ini.
Dikutip dari dokumen KEM PPKF Tahun 2025, penerapan kebijakan tarif adjustment akan berlaku untuk pelanggan listrik non subsidi golongan rumah tangga kaya (3.500 VA ke atas) dan golongan pemerintah. Pemerintah menilai pemberian kompensasi kepada golongan tarif tersebut bertentangan dengan prinsip distribusi APBN, sehingga dinilai sudah sewajarnya tarif golongan pelanggan ini disesuaikan.