Sebagai upaya untuk meningkatkan informasi kepada masyarakat terkait kebijakan ini, pemerintah akan melakukan sosialisasi secara luas dan transparan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat memahami alasan di balik kenaikan tarif listrik non-subsidi 3.500 VA ke atas dan mendukung langkah-langkah pemerintah dalam menciptakan ketahanan energi yang lebih baik di masa depan.
Diharapkan dengan adanya kenaikan tarif listrik non-subsidi 3.500 VA ke atas pada tahun 2025, sektor ketenagalistrikan di Indonesia dapat menjadi lebih berkelanjutan dan mampu memenuhi kebutuhan listrik masyarakat serta industri. Namun, pemerintah tetap harus memastikan bahwa kebijakan tersebut disertai dengan langkah-langkah untuk menjaga keadilan sosial dan memberikan perlindungan bagi masyarakat yang rentan terdampak.