"Perlu dilakukan upaya peningkatan ketepatan sasaran agar hanya diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan. Selain itu, untuk menciptakan keadilan, kebijakan tariff adjustment juga perlu diterapkan bagi pelanggan non subsidi," demikian dikutip dari dokumen KEM PPKF Tahun 2025, Selasa (28/5). Dengan tarif yang lebih realistis, diharapkan pula akan tercipta lingkungan bisnis yang kondusif untuk investasi di sektor energi, baik dari sektor swasta maupun pemerintah.
Selain itu, kenaikan tarif juga diharapkan dapat mengurangi subsidi pemerintah dalam sektor energi, sehingga anggaran yang tersedia dapat dialokasikan ke sektor-sektor lain yang juga membutuhkan perhatian, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Namun, kebijakan kenaikan tarif listrik non-subsidi 3.500 VA ke atas juga tetap mempertimbangkan dampak sosial bagi masyarakat. Pemerintah berencana untuk memberikan kompensasi atau insentif bagi kelompok masyarakat yang berpenghasilan rendah agar kenaikan tarif tersebut tidak memberatkan bagi mereka.