Mintarsih, atau yang dikenal sebagai Tante Indra Priawan, mengungkapkan perkembangan baru terkait kasus dugaan penggelapan saham Blue Bird yang sempat menjadi viral pada tahun 2023 lalu.
Melalui keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mintarsih diwajibkan untuk mengembalikan gaji dan uang tunjangan yang pernah diterimanya selama bekerja di Blue Bird, dengan total mencapai Rp 40 miliar.
Dalam konferensi pers di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan pada Senin (29/7), Mintarsih menyatakan kekecewaannya akan keputusan ini, "Saya tidak pernah mundur, saya mundur sebagai pengurus, tetapi saham saya masih ada. Kok ini tiba-tiba saya diminta kembalikan gaji utuh selama di sana?"
Mintarsih juga mengakui bahwa meskipun dirinya keluar dari struktur manajemen PT Blue Bird, sahamnya seharusnya tetap terjaga dan tidak boleh dihilangkan begitu saja, "Kalau kita keluar sebagai pengurus itu soal jabatan, bagaimana bisa hilang semua harta kita? Soal jabatan, saya tetap harus diundang. Ini saya tidak diundang dan saham saya dikeluarkan. Ini ketahuannya belakangan," tegasnya.