Tampang

Tanggul Semeru Jebol, Lumajang Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama 90 Hari

13 Mei 2025 21:56 wib. 7
0 0
Kondisi tanggul ambrol di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang, Selasa (13/5/2025)(KOMPAS.com/MIFTAHUL HUDA)
Sumber foto: Kompas.com

Tampang.com | Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, resmi menetapkan masa tanggap darurat bencana menyusul rusaknya tanggul penahan banjir lahar hujan Gunung Semeru. Penetapan ini dilakukan demi mempercepat upaya penanganan krisis yang mengancam pemukiman warga di wilayah rawan terdampak.

Berlaku 90 Hari, Mulai 11 Mei hingga 8 Agustus 2025

Keputusan tanggap darurat ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Lumajang nomor 100.3.3.2/195/KEP/427.12/2025. Dalam SK tersebut, Bupati Lumajang Indah Amperawati menyatakan bahwa masa tanggap darurat ditetapkan selama 90 hari, dimulai dari 11 Mei hingga 8 Agustus 2025.

Langkah ini diambil menyusul potensi risiko tinggi akibat ambrolnya tanggul di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, yang selama ini menjadi benteng utama menghadapi banjir lahar dari Gunung Semeru.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?