Tampang.com | Pemerintah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, resmi menetapkan masa tanggap darurat bencana menyusul rusaknya tanggul penahan banjir lahar hujan Gunung Semeru. Penetapan ini dilakukan demi mempercepat upaya penanganan krisis yang mengancam pemukiman warga di wilayah rawan terdampak.
Berlaku 90 Hari, Mulai 11 Mei hingga 8 Agustus 2025
Keputusan tanggap darurat ini tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Lumajang nomor 100.3.3.2/195/KEP/427.12/2025. Dalam SK tersebut, Bupati Lumajang Indah Amperawati menyatakan bahwa masa tanggap darurat ditetapkan selama 90 hari, dimulai dari 11 Mei hingga 8 Agustus 2025.
Langkah ini diambil menyusul potensi risiko tinggi akibat ambrolnya tanggul di Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, yang selama ini menjadi benteng utama menghadapi banjir lahar dari Gunung Semeru.