Reformasi regulasi SDA. Seluruh peraturan yang memberi keistimewaan berlebihan kepada swasta asing harus ditinjau ulang.
Perkuat BUMN strategis. Pertamina, PLN, Antam, Inalum, dan BUMN tambang lainnya harus menjadi ujung tombak pengelolaan SDA.
Transparansi dan akuntabilitas. Hasil SDA harus dipublikasikan secara terbuka agar rakyat tahu ke mana larinya keuntungan.
Sovereign wealth fund berbasis SDA. Surplus dari SDA harus disimpan sebagai tabungan nasional untuk generasi mendatang.
Kurangi ketergantungan pajak. Dengan pendapatan SDA yang optimal, pajak rakyat bisa diturunkan dan beban kehidupan sehari-hari menjadi lebih ringan.
Indonesia adalah negeri kaya raya. Lautnya luas, hutannya lebat, tambangnya melimpah. Namun semua itu akan sia-sia jika dibiarkan dikuasai oleh swasta atau asing. Sesuai Pasal 33 UUD 1945, seluruh sumber daya alam harus dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Jika amanat konstitusi ini dijalankan dengan tegas, Indonesia tidak perlu bergantung pada pajak sebagai sumber utama pembiayaan negara. Justru, kekayaan alam yang luar biasa inilah yang seharusnya menjadi fondasi kemandirian ekonomi bangsa.