Pihak korban meminta pengembalian uang sebesar Rp20 miliar dan aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan. Kasus ini masih terus bergulir, dan tersangka yang telah menyerahkan sejumlah uang merasa kecewa sehingga menggugat AKBP Bintoro secara perdata ke pengadilan.
AKBP Bintoro membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa pemerasan yang dituduhkan kepadanya merupakan fitnah belaka. Hal ini terungkap setelah kedua tersangka merasa tidak puas ketika penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melanjutkan perkara tersebut hingga kejaksaan.
Dalam hal ini, penyerang menyebutkan bahwa uang hasil pemerasan tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, melainkan tersebar kepada beberapa pihak. Di sisi lain, AKBP Bintoro membantah tuduhan dan menyatakan bahwa proses perkara sudah selesai dan akan disidangkan.