Dari keempat tersangka, TR, RD, dan RL telah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua, sedangkan VP belum memenuhi panggilan sebagai saksi. Aspidsus Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Mahuse, mengungkapkan bahwa TR dan RD ditahan di rumah tahanan Abepura, RL ditahan di Rutan Salemba, sedangkan VP masih buron karena selalu mangkir ketika dipanggil untuk diperiksa.
Pihak kejaksaan berkomitmen untuk tidak tebang pilih dalam penindakan hukum terhadap kasus skandal dugaan korupsi tersebut. Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua, Dedi Sawaki, menyatakan bahwa penyelenggaraan PON XXI Papua dilaksanakan dengan anggaran sebesar Rp10 triliun, namun yang direalisasikan hanya Rp8 triliun.
Dari penyidikan yang dilakukan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi menemukan bahwa penyelenggaraan oleh Panitia Besar (PB) PON menggunakan dana hibah Provinsi Papua senilai Rp2,582 Milyar yang dicairkan sejak tahun 2016-2022, dan dana APBN sebesar Rp1,229 Milyar yang dicairkan dari tahun 2021-2022.