Penanganan kasus dugaan korupsi tersebut mengalami kendala karena banyak saksi yang berada di luar kota. "Perkara PON ini berskala nasional, dan saksi-saksi tidak berdomisili di Jayapura. Membutuhkan waktu dan upaya ekstra untuk memanggil mereka. Setelah Pilkada selesai, baru kami akan memanggil," ujar Dedi.
Koordinator Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Muh. Sulfan Tanjung, menyatakan bahwa penahanan keempat tersangka dilakukan secara serentak untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kejaksaan juga telah memeriksa sekitar 65 saksi dan 2 ahli, yakni ahli Kerugian Keuangan Negara dan Ahli Hukum Keuangan Negara, terkait kasus tersebut.