Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada konsumsi barang dan jasa. Indonesia telah menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022, dan berencana menaikkannya lagi menjadi 12%. Kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat.
Di sisi lain, Singapura memiliki tarif Goods and Services Tax (GST) yang saat ini 9% (naik dari 8% pada Januari 2024), tergolong rendah di antara negara-negara maju, yang bertujuan menjaga daya beli dan mendorong konsumsi. Malaysia menerapkan Sales and Services Tax (SST) dengan tarif 6% untuk jasa dan 5-10% untuk penjualan, yang secara umum lebih rendah dari PPN Indonesia. Vietnam menerapkan PPN sebesar 10%, yang setara dengan tarif lama Indonesia. Perbedaan tarif PPN ini mencerminkan strategi fiskal masing-masing negara dalam menyeimbangkan antara peningkatan pendapatan dan perlindungan daya beli rakyat.
Pajak Korporasi (Pajak Badan) dan Daya Tarik Investasi
Tarif Pajak Korporasi sangat vital dalam menentukan daya tarik suatu negara bagi investor. Indonesia memiliki tarif Pajak Badan sebesar 22%, yang sempat diturunkan dari 25% untuk meningkatkan daya saing. Tarif ini dianggap cukup moderat di kawasan.
Sebagai perbandingan, Singapura adalah yang paling agresif dengan tarif Pajak Korporasi yang sangat rendah, yaitu 17%, menjadikannya hub investasi global yang tidak tertandingi. Malaysia memiliki tarif 24%, yang sedikit lebih tinggi dari Indonesia. Sementara itu, Vietnam memiliki tarif 20%, yang lebih rendah dari Indonesia dan Malaysia. Namun, perlu diingat bahwa tarif pajak nominal hanyalah satu bagian dari cerita; insentif pajak, kemudahan berbisnis, dan stabilitas politik juga sangat memengaruhi keputusan investasi.