Jelaslah bahwa keputusan ini membawa dampak signifikan dalam memperlancar mobilitas warga negara Indonesia dalam berkendara di kawasan ASEAN. Terlebih lagi, dengan memanfaatkan dokumen identitas yang sudah dimiliki, pengemudi dapat lebih mudah dan lancar dalam melakukan perjalanan lintas negara tanpa harus khawatir tentang masalah perizinan.
Hal ini juga memberikan keuntungan ekonomis bagi para pengemudi dan pelaku usaha di bidang pariwisata dan transportasi, karena dapat lebih memudahkan para wisatawan asing untuk berkunjung dan bereksplorasi di Indonesia tanpa harus repot dengan perizinan khusus atau birokrasi yang rumit.
Tentu, kebijakan ini tak hanya memberikan kemudahan bagi warga negara Indonesia, tetapi juga sejalan dengan upaya peningkatan integrasi regional di kawasan ASEAN. Dengan adanya kebijakan ini, Indonesia menunjukkan komitmennya dalam memperkuat hubungan bilateral dengan negara-negara tetangga dan mendorong kerjasama yang lebih erat dalam berbagai sektor, termasuk dalam hal mobilitas dan transportasi.
Diharapkan bahwa keberlakuan SIM Indonesia di negara-negara ASEAN ini akan membawa manfaat yang signifikan bagi kedua belah pihak. Setidaknya, inisiatif ini dapat menjadi langkah awal menuju integrasi yang lebih dalam dalam menjaga stabilitas dan kelancaran mobilitas di kawasan Asia Tenggara.
Seiring dengan perkembangan ini, pemerintah Indonesia juga diharapkan terus melakukan langkah-langkah konkrit dalam memperkuat kemampuan infrastruktur dan regulasi terkait dalam mendukung kebijakan ini. Sehingga, kelak keberlakuan SIM Indonesia di negara ASEAN tidak hanya menjadi sebuah kebijakan simbolis, tetapi benar-benar mampu memberikan dampak nyata dalam mendorong kerjasama dan pertumbuhan ekonomi di kawasan ASEAN secara keseluruhan.