Tampang.com | Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025), terdakwa Zulkarnaen Apriliantony memberikan pembelaan terkait dugaan keterlibatan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam kasus perlindungan situs judi online (judol). Zulkarnaen menegaskan bahwa Budi Arie sama sekali tidak menerima aliran dana dari aktivitas tersebut.
“Saya ingin meluruskan, Pak Budi Arie tidak menerima apapun dari judi online ini. Jadi, mohon media tidak memberitakan dengan cara yang aneh-aneh,” ujar Zulkarnaen, yang juga dikenal dengan panggilan Tony.
Selain itu, Zulkarnaen juga menegaskan bahwa Budi Arie tidak mengetahui praktik perlindungan terhadap situs judi online yang dilakukan oleh beberapa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang sebelumnya dikenal sebagai Kementerian Kominfo.