Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan tindaklanjut terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait dengan kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan tersangka Santoso Halim. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. Harli menyatakan bahwa tindaklanjut terhadap putusan kasasi tersebut akan dilakukan setelah pihaknya memperoleh salinan putusan kasasi dari MA.
“Kami akan memeriksa salinan putusan kasasi MA terhadap Santoso Halim. Jika salinan putusan kasasi tersebut belum diterima, maka kami akan segera melakukan pengecekan,” ujar Harli saat ditemui di Kawasan Car Free Day, Jakarta Pusat, pada Minggu (22/9/2024).
Harli menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap salinan putusan kasasi MA tersebut. Bahkan, Kejaksaan Agung akan menindaklanjuti putusan kasasi tersebut.“Kami akan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui bagaimana tindaklanjutnya,” jelas Harli.
Dalam perkara dengan nomor 934 K/Pid/2024, MA menjatuhkan vonis penjara terhadap Santoso Halim pada 25 Juni 2024.“MA menerima kasasi dari Penuntut Umum dan membatalkan keputusan pengadilan. Pasal yang terbukti, pidana penjara dan status barang bukti sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri,” demikian keterangan yang disampaikan dalam informasi perkara, seperti yang dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung pada Kamis (27/6/2024).