Tom Lembong menghadapi sidang praperadilan pertamanya terkait dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung hari Senin, 18 November 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hakim tunggal Tumpanuli Marbun.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong akan ditangani oleh hakim tunggal tersebut. Proses praperadilan ini akan menjadi langkah pertama dalam menyelesaikan kasus yang menimpanya.
Peristiwa ini bermula dari keputusan Menteri Perdagangan pada tahun 2015 yang memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP, meskipun sebelumnya telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula dan tidak memerlukan impor gula. Hal ini menimbulkan tanda tanya terkait alasan di balik keputusan tersebut.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa impor gula kristal putih pada tahun 2015 dilakukan oleh PT AP, padahal berdasarkan keputusan Menteri Perdagangan, impor gula kristal putih hanya diperbolehkan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tindakan ini dianggap melanggar prosedur yang berlaku dan menimbulkan kecurigaan terhadap praktik korupsi.