Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berhasil menertibkan total 216 jukir atau juru parkir liar. Jumlah tersebut hasil patroli parkir liar sejak 15 sampai 21 Mei 2024 dengan total 193 lokasi perparkiran yakni.
Kepala Dishub, Syafrin Liputo menjelaskan penertiban dilakukan di lima wilayah administrasi Jakarta. Total juru parkir liar yang ditindak dengan surat pernyataan untuk tanggal 21 Mei 2024 sebanyak 89 Juru Parkir.
Menurut Syafrin, penindakan dilakukan secara persuasif, humanis, dan diberikan surat pernyataan kepada para jukir liar. Syafrin juga menegaskan bahwa semua penertiban dilakukan secara serentak di 5 wilayah Jakarta mulai pukul 08.30 WIB. Penertiban ini melibatkan pihak lain seperti Satpol PP, TNI-Polri.
Sebelumnya, penertiban parkir liar ini dijadwalkan berlangsung selama satu bulan atau sampai 15 Juni 2024. Syafrin menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan secara humanis persuasif, yang berarti para jukir liar yang tertangkap hanya akan didata dan diberikan sosialisasi.
Yang kami lakukan adalah berupa pembinaan, kemudian edukasi kepada juru parkir liar, dan juga dilakukan pendataan. Setelah itu yang bersangkutan diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan pengaturan parkir secara liar, ujar Syafrin.