“Pengaturan moralitas dalam siaran adalah wilayah abu-abu. Tanpa batasan yang objektif, ini bisa jadi alat represi,” kata Rani.
Gelombang Penolakan dari Berbagai Kalangan
Tak hanya organisasi jurnalis, kalangan akademisi, LSM, hingga mahasiswa turun ke jalan menolak pengesahan RUU ini. Mereka menilai, alih-alih memperbaiki tata kelola penyiaran, RUU ini justru menggerus prinsip transparansi, kontrol publik, dan kemerdekaan pers.
DPR dan Pemerintah Didesak Meninjau Ulang
Sejumlah tokoh meminta DPR menghentikan pembahasan RUU tersebut dan membuka ruang dialog lebih luas dengan masyarakat sipil. Mereka mengingatkan bahwa media adalah pilar demokrasi yang tidak boleh dipasung oleh aturan-aturan represif.
“Pemerintah dan DPR harus sadar, kebebasan pers bukan hambatan, tapi fondasi demokrasi yang sehat,” tambah Rani.