Tampang

Skandal Dugaan Korupsi dalam Tata Kelola Minyak Pertamina: Kerugian Negara Mencapai Rp 193,7 Triliun

25 Feb 2025 20:06 wib. 44
0 0
Dugaan Korupsi Minyak Pertamina
Sumber foto: google

Kejaksaan Agung RI baru-baru ini mengungkap kabar mencengangkan terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding, serta pihak-pihak yang terlibat dalam Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) antara tahun 2018 hingga 2023. Menurut hasil penyelidikan, kerugian negara akibat praktik koruptif ini diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun. Dalam penjelasannya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa beberapa perbuatan melawan hukum telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp 193,7 triliun. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta, pada Senin malam (24/2) yang lalu, sebagaimana dilaporkan oleh media Antara.

Sumber kerugian tersebut diduga berasal dari beberapa aktivitas yang melibatkan ekspor minyak mentah domestik, impor melalui broker, serta penyaluran bahan bakar minyak (BBM) dengan cara yang tidak transparan. Selain itu, terdapat isu terkait pemberian kompensasi dan subsidi yang dinilai tidak tepat sasaran. Sejak 2018, undang-undang mengharuskan PT Pertamina untuk memprioritaskan pasokan minyak mentah dari dalam negeri sebelum melakukan impor. Aturan ini tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 yang menjelaskan perlunya mengutamakan minyak bumi lokal.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?