Tampang

RUU BUMN Disahkan, Setelah Itu BPI Danantara Resmi Dibentuk

4 Feb 2025 23:20 wib. 37
0 0
RUU BUMN Disahkan, Setelah Itu BPI Danantara Resmi Dibentuk

Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) resmi dibentuk setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi UU pada Selasa (4/2/2025). RUU ini merupakan perubahan ketiga atas UU No.19/2003 tentang BUMN, yang berisikan sejumlah pokok materi penting, termasuk mengenai BPI Danantara.

Menurut Erick, BPI Danantara akan memainkan peran dalam konsolidasi pengelolaan BUMN dan mengoptimalkan pengelolaan dividen, untuk membantu pemerintah mencapai target pertumbuhan ekonomi 8%, yang telah dicanangkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo. Tranformasi BUMN melalui pembentukan BPI Danantara dianggap sebagai langkah strategis dalam mewujudkan visi bersama Indonesia maju menuju Indonesia emas 2045 melalui sinergi pemerintah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan.

Dalam bab ini, modal BPI Danantara telah ditetapkan paling sedikit Rp1.000 triliun, berdasarkan laporan tentang modal konsolidasi BUMN tahun buku 2023 sebesar Rp1.135 triliun. Erick Thohir menegaskan bahwa modal tersebut dapat ditambah melalui penyertaan modal negara dan sumber pendanaan lainnya.

Selain itu, aturan terkait dengan aset BPI Danantara juga diatur dalam RUU BUMN. Aset BPI Danantara dapat berasal dari penyertaan modal, hasil pengembangan aset Danantara, pemindahtanganan aset negara atau aset BUMN, hibah, atau sumber lain yang sah. Draf RUU revisi ini juga melarang pihak manapun untuk melakukan penyitaan terhadap aset BPI Danantara.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?