Mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk, Agung Pratama, mengungkapkan bahwa penambang ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk seringkali berulang kali melakukan aktivitas penambangan ilegal meskipun telah ditindaklanjuti secara hukum. Kesaksiannya ini disampaikan dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dengan Terdakwa Helena Lim, M.B. Gunawan, dan Emil Ermindra.
Majelis Hakim mengajukan pertanyaan kepada Agung terkait pengetahuannya mengenai kedatangan penambang ilegal ke wilayah IUP PT Timah sebelum adanya kemitraan. Agung menyatakan bahwa sejak tahun 2020, penambang ilegal telah masuk ke wilayah tersebut dan mereka melakukan aktivitas ilegal secara berkelompok.
Selanjutnya, Hakim menanyakan tindakan yang dilakukan PT Timah setelah mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal di wilayahnya. Agung menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya menertibkan penambang ilegal melalui Divisi Pengamanan, namun aktivitas ilegal tersebut terus berulang. PT Timah juga melapor ke Kepolisian untuk menindaklanjuti hal ini, namun upaya penertiban tersebut tidak sepenuhnya efektif karena para penambang ilegal kembali beraktivitas setelah ditangkap oleh pihak kepolisian. Agung juga menjelaskan bahwa akhirnya PT Timah menjalin kerja sama dengan para penambang ilegal untuk menjadikan mereka sebagai mitra usaha.