Sebelumnya, Reyna Usman telah dituntut dengan hukuman penjara selama empat tahun delapan bulan terkait kasus dugaan korupsi pengkondisian proyek sistem pengadaan proteksi TKI. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda Rp250 juta, subsider tiga bulan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp3 miliar.
Apabila harta yang disita dan kemudian dilelang tidak cukup untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan kurungan badan selama satu tahun. Hal ini menunjukkan keputusan yang tegas dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik, menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Tindak pidana korupsi adalah perbuatan yang merugikan negara dan masyarakat secara luas. Kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah, serta membuat pertanggungjawaban dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara menjadi terganggu.
Dalam konteks ini, vonis yang diberikan kepada para pelaku korupsi haruslah menjadi contoh bagi pejabat publik dan pihak-pihak terkait lainnya. Hal ini untuk menunjukkan bahwa kejahatan korupsi tidak akan ditoleransi dan hukuman yang dijatuhkan akan menjadi efektif sebagai upaya pencegahan korupsi di masa depan.
Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum terhadap korupsi juga penting untuk dijunjung. Proses peradilan yang adil dan transparan akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap keputusan hukum yang diambil, serta menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk semua.