Dalam hal ini, Sekretariat Jenderal DPR telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa anggota DPR periode 2019-2024, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak terpilih kembali, diwajibkan menyerahkan rumah jabatan anggota DPR. Surat tersebut berisi informasi bahwa anggota DPR periode 2024-2029 akan diberikan tunjangan perumahan dan tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan anggota. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Pimpinan DPR, Pimpinan Fraksi-fraksi DPR, dan Sekretariat Jenderal DPR pada 24 September 2024.
Tunjangan perumahan akan diberikan kepada anggota DPR periode 2024-2029 sejak dilantik. Dengan adanya tunjangan perumahan ini, anggota DPR tidak diperkenankan lagi menempati rumah jabatan anggota.
Oleh karena itu, Setjen DPR meminta anggota DPR periode 2019-2024, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak terpilih kembali, untuk menyerahkan rumah jabatan anggota DPR paling lambat 30 September 2024 kepada Unit Pengelola Rumah Jabatan. Instruksi tersebut juga menekankan bahwa penyerahan rumah jabatan harus dilengkapi dengan daftar barang inventaris rumah jabatan.